Musyawarah Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari Bungo Tanjuang Tahun Anggaran 2026

22 Oktober 2025
KAUR PERENCANAAN
Dibaca 142 Kali
Musyawarah Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari Bungo Tanjuang Tahun Anggaran 2026

Bungo Tanjuang, 22 Oktober 2025 — Pemerintah Nagari Bungo Tanjuang melaksanakan Musyawarah Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Wali Nagari Bungo Tanjuang. Kegiatan ini merupakan tahap akhir dari proses perencanaan pembangunan nagari yang sebelumnya diawali dengan pelaksanaan Musrenbang Nagari Bungo Tanjuang Tahun 2025.

Musyawarah tersebut dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Bapak Yuhramen dan dihadiri oleh lembaga unsur nagari serta perwakilan dari setiap jorong di Nagari Bungo Tanjuang. Selain itu, turut hadir unsur Kerapatan Adat Nagari (KAN), Bundo Kanduang, tokoh masyarakat, pemuda, dan kelompok perempuan, yang semuanya berperan aktif dalam memberikan pandangan terhadap arah pembangunan nagari ke depan.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Nagari Bungo Tanjuang, Ibu Raudhatul Fadhili, S.Sos, selaku Ketua Tim Penyusun RKP Nagari, memaparkan hasil penyusunan RKP Tahun Anggaran 2026. Ia menjelaskan bahwa dokumen RKP ini disusun secara partisipatif melalui tahapan musyawarah jorong, forum kelompok masyarakat, hingga musyawarah nagari. RKP yang disampaikan memuat arah kebijakan pembangunan, kegiatan prioritas, serta rencana pembiayaan yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Nagari, dan sumber lain yang sah.

Sebagai Pengarah Tim Penyusun RKP Nagari, Wali Nagari Bungo Tanjuang, Bapak Yudisthira Anuggraha, S.Pd., NLP, menekankan pentingnya kesinambungan antara hasil perencanaan tahun sebelumnya dengan kebutuhan aktual masyarakat. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa penyusunan RKP Nagari harus dilaksanakan secara partisipatif, transparan, dan berorientasi pada pemerataan manfaat pembangunan di seluruh jorong.

Sementara itu, Ketua BPRN, Bapak Yuhramen, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan RKP. Ia menegaskan bahwa penetapan RKP Nagari merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Nagari, BPRN, dan seluruh unsur masyarakat untuk menentukan arah pembangunan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Melalui musyawarah ini, peserta secara mufakat menyetujui dan menetapkan RKP Nagari Bungo Tanjuang Tahun Anggaran 2026, serta menyepakati Daftar Usulan RKP (dU RKP) yang akan diajukan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) sebagai bahan sinkronisasi dengan prioritas pembangunan daerah.