Implementasikan Desa Digital, Wali Nagari Bungo Tanjuang Laksanakan Pelatihan Untuk Keterbukaan Informasi Publik

03 November 2025
YUDISTHIRA ANUGGRAHA, S.Pd, NL.P
Dibaca 45 Kali
Implementasikan Desa Digital, Wali Nagari Bungo Tanjuang Laksanakan Pelatihan Untuk Keterbukaan Informasi Publik

Bungo Tanjuang,- Wali Nagari Bungo Tanjuang laksanakan Pelatihan Percepatan Implementasi Desa Digital Menuju Keterbukaan Informasi Publik Pemerintahaan Nagari Bungo Tanjuang.

berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Pemerintahan Nagari Bungo Tanjuang memberikan keterbukaan informasi publik melalui website desa bungotanjuang.desa.id 

Pada halaman website pemerintahan nagari menyediakan layanan administrasi kepada masyarakat, tersedia marketplace sebagai wadah promosi UMKM Nagari Bungo Tanjuang, Perencanaan, pembangunan serta realisasi anggaran.

Asumsi itu hak setiap orang, tugas kita adalah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya secara transparan sesuai dengan aturan perundang-undangan melalui Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi pemerintahan nagari bungo tanjuang. Permendes 2 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 yang di antaranya mengatur tentang keterbukaan informasi publik melalui website desa, maka dari itu marikan kita berikan edukasi kepada masyarakat melalui informasi publik ini, Ujar Wali Nagari Bungo Tanjuang Yudisthira Anuggraha, S.Pd, NL.P