Profil PPID Nagari Bungo Tanjuang
PPID Nagari Bungo Tanjuang
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Tingkat Nagari
Pendahuluan
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik, termasuk nagari. Keberadaan PPID merupakan pemenuhan amanat Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 sebagai pelaksanaannya.
Sebagai lembaga publik di tingkat nagari, PPID Nagari Bungo Tanjuang bertugas memastikan masyarakat dapat mengakses informasi pemerintah nagari dengan mudah dan transparan.
Dasar Hukum
Pelaksanaan PPID di Nagari Bungo Tanjuang berlandaskan pada sejumlah peraturan:
-
Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.
-
Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
-
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
-
Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Pengelolaan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Peraturan-peraturan tersebut menjadi pedoman dalam pembentukan, penunjukan pejabat PPID, mekanisme pelayanan, dan penyediaan informasi publik di Nagari Bungo Tanjuang.
Tugas dan Fungsi Pokok
PPID Nagari Bungo Tanjuang memiliki beberapa tugas utama:
-
Menghimpun dan mendokumentasikan seluruh informasi yang dikuasai pemerintah nagari.
-
Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.
-
Menyampaikan informasi yang wajib diumumkan kepada publik melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat.
-
Melayani permohonan informasi dari masyarakat dengan prosedur yang transparan dan efisien.
-
Menangani uji konsekuensi dan memberikan alasan tertulis saat menolak permohonan informasi publik yang dikecualikan.
Mekanisme Pelayanan Informasi
a. Jenis Informasi
PPID Nagari Bungo Tanjuang mengelola informasi sesuai klasifikasi:
-
Informasi berkala: Profil organisasi, struktur pemerintahan nagari, rencana dan laporan kegiatan.
-
Informasi serta-merta: Informasi darurat atau publik yang mendesak diketahui masyarakat.
-
Informasi tersedia setiap saat: Data rutin yang dapat diakses oleh pemohon kapan saja.
-
Informasi dikecualikan: Informasi yang tidak boleh disampaikan karena alasan hukum atau privasi.
b. Prosedur Permohonan Informasi
-
Pemohon mengajukan permintaan informasi melalui formulir resmi kepada PPID Nagari.
-
PPID memproses dan memberikan jawaban dalam batas waktu yang diatur UU.
-
Jika permohonan ditolak karena sifatnya dikecualikan, PPID wajib menyampaikan penjelasan tertulis berdasarkan hasil uji konsekuensi.
Struktur Organisasi
Struktur PPID Nagari Bungo Tanjuang terdiri dari:
-
Pejabat PPID Nagari: Kepala PPID yang diarahkan oleh Wali Nagari.
-
PPID Pembantu: Perangkat nagari yang bertugas mengumpulkan data dan informasi dari masing-masing bidang.
-
Staf teknis dan administratif untuk mendukung proses dokumentasi dan pelayanan informasi publik.
Struktur ini mengacu pada pedoman provinsi, kabupaten, serta Perbup Tanah Datar Nomor 19 Tahun 2023 yang mempertegas tugas dan kewenangan PPID di seluruh nagari.
Peran PPID Nagari Bungo Tanjuang
-
Memastikan keterbukaan informasi dan mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan.
-
Menyediakan informasi publik seperti rencana pembangunan, laporan keuangan nagari, regulasi lokal, dan kegiatan pembangunan.
-
Memberdayakan masyarakat agar dapat memanfaatkan hak keterbukaan informasi publik.
Tantangan dan Pengembangan
Tantangan yang dihadapi PPID Nagari antara lain:
-
Kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap hak informasi publik.
-
Terbatasnya fasilitas teknologi informasi di tingkat nagari.
-
Keterbatasan sumber daya manusia untuk mengelola dokumentasi dan layanan informasi publik.
Diperlukan pelatihan rutin dan pembinaan teknis dari pemerintah kabupaten agar pelayanan informasi sesuai standar.
Penutup
PPID Nagari Bungo Tanjuang adalah instrumen penting untuk mewujudkan pemerintahan nagari yang transparan dan akuntabel. Dengan mengacu pada Perbup Tanah Datar Nomor 19 Tahun 2023, keberadaan PPID diharapkan dapat memberikan akses informasi yang luas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin