Mekanisme Penggunaan Anggaran Pemerintahan Nagari

16 Juli 2025
KAUR PERENCANAAN
Dibaca 36 Kali

Mekanisme Penggunaan Anggaran Pemerintahan Desa/Nagari adalah serangkaian proses yang mengatur bagaimana anggaran direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Nagari secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku.

Berikut adalah mekanisme penggunaan anggaran Pemerintahan Desa/Nagari secara umum:

1. Perencanaan Anggaran

  • Dokumen Dasar: RPJM Nagari (6 tahunan) → RKP Nagari (tahunan).

  • Disusun melalui Musyawarah Nagari dengan melibatkan BPRN, lembaga nagari, jorong, dan unsur masyarakat.

  • Output: daftar kegiatan prioritas.

2. Penganggaran

  • RKP Nagari menjadi dasar penyusunan APB Nagari (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari).

  • APB Nagari memuat:

    • Pendapatan: Dana Desa, ADD, bagi hasil pajak dan retribusi, dll.

    • Belanja: penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, pembinaan masyarakat, dan tanggap darurat.

    • Pembiayaan: penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

  • Disahkan melalui Peraturan Nagari oleh Wali Nagari bersama BPRN.

3. Pelaksanaan Anggaran

  • Dilaksanakan oleh Wali Nagari selaku pengguna anggaran, dibantu oleh PPKN (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Nagari).

  • Kegiatan dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan (biasanya Kepala Urusan atau Kepala Seksi sesuai bidangnya).

  • Pencairan dana dilakukan berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan ke Kaur Keuangan → diverifikasi Sekretaris Nagari → disetujui Wali Nagari.

4. Penatausahaan

  • Kaur Keuangan melakukan pencatatan semua penerimaan dan pengeluaran.

  • Pengeluaran dilampiri dengan bukti sah (nota, kuitansi, faktur, kontrak).

  • Pembayaran dapat dilakukan tunai atau non-tunai sesuai ketentuan.

5. Pertanggungjawaban dan Pelaporan

  • Pertanggungjawaban kegiatan disusun oleh pelaksana kegiatan → dilaporkan kepada Wali Nagari.

  • Laporan Realisasi Anggaran disampaikan setiap semester dan akhir tahun kepada:

    • BPRN

    • Bupati/Wali Kota melalui Camat

    • Diumumkan kepada masyarakat melalui papan informasi.

6. Pengawasan

  • Dilakukan oleh:

    • BPRN

    • Inspektorat Kabupaten

    • Masyarakat dan media (transparansi publik)

    • APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)

Dasar Hukum Utama:

  • Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

  • Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022