Wali Nagari dan BPRN Bungo Tanjuang Bahas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari Bungo Tanjuang Tahun 2026
Bungo Tanjuang, - Menindaklanjuti Peraturan Nagari Bungo Tanjuang Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Rencana Kerja Pemerintahan Nagari Bungo Tanjuang Untuk Tahun 2026, Wali Nagari beserta Perangkat membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Bungo Tanjuang Tahun Anggaran 2026 pada hari Senin, 24 November 2025.
Wali Nagari Bungo Tanjuang Yudisthira Anuggraha, S.Pd, NL.P mengatakan " Bahwa Alokasi Dana Desa yang merupakan pendapatan transfer dari pusat terbagi menjadi 2 bahagian, yai itu dana desa Emarked yang telah ditentukan penggunaannya oleh pusat dan Non Emarked adalah yang tidak ditentukan oleh pemerintahan pusat sesuai dengan kewenangan Nagari. Namun kita tetap akan mempedomani RKP Tahun 2026 sebagai pedoman penyusunan APB yang serangkaian kegiatannya telah melalui Musyawarah Nagari yang diselenggarakan oleh BPRN dan pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Nagari Bungo Tanjuang Tahun 2025".
Ia juga menambahkan bahwa, Dana Desa akan diatur oleh Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang prioritas penggunaan dana desa. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Bungo Tanjuang disusun berdasarkan RKP Tahun 2026 yang selanjutnya akan di selaraskan dengan prioritas penggunaan dana desa.
BPRN Bungo Tanjuang beserta Wali Nagari dan Perangkat Nagari akan mengupayakan agar APB Nagari Bungo Tanjuang Tahun 2026 dapat di undangkan sebelum 31 Desember 2025
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin